Namun Sebelum keluar dari ruang sidang, Alkatiri sempat menanyakan Yahya Waloni tentang alasannya mencabutnya sebagai kuasa hukum.
Hanya saja pertanyaan itu tak terjawab lantaran pihak Bareskrim Polri keberatan dengan pertanyaan itu yang dianggap sebagai pertanyaan teknis dan tak berkaitan dengan praperadilan itu.
Hakim pun memutuskan Secara Umum Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan Yahya Waloni pada Senin 27 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)