3 Tersangka Begal dan Spesialis Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi

Senin 27 Sep 2021, 16:12 WIB
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno dan jajarannya saat memperlihatkan barang bukti milik para tersangka begal dan curanmor yang kerap beraksi di Cikarang Barat. (Foto/if)

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno dan jajarannya saat memperlihatkan barang bukti milik para tersangka begal dan curanmor yang kerap beraksi di Cikarang Barat. (Foto/if)

"Satu orang tersangka lagi yaitu BHJ berhasil kami amankan, namun satu pelaku lagi masih DPO yaitu UDL," sambungnya

Kini dua tersangka MR dan NS tersebut, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara BHJ dikenakan pasal 365 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Video Tragedi Penusukan Terjadi di Depan Komplek Hankam Cibubur, Jakarta Timur. (youtube/poskota tv)

Adapun dari ketiga barang bukti tersangkayang berhasil diamankan oleh Polsek Cikarang Barat ialah, satu unit motor Yamaha Mio, Nmax dan Xeon, satu unit Honda Scoopy dan Honda Beat.

Serta beberapa senjata tajam yaitu senjata api jenis air softgun, dan sebilah celurit milik tersangka yaitu BHJ dan UDL. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update