"Satu orang tersangka lagi yaitu BHJ berhasil kami amankan, namun satu pelaku lagi masih DPO yaitu UDL," sambungnya
Kini dua tersangka MR dan NS tersebut, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara BHJ dikenakan pasal 365 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Video Tragedi Penusukan Terjadi di Depan Komplek Hankam Cibubur, Jakarta Timur. (youtube/poskota tv)
Adapun dari ketiga barang bukti tersangkayang berhasil diamankan oleh Polsek Cikarang Barat ialah, satu unit motor Yamaha Mio, Nmax dan Xeon, satu unit Honda Scoopy dan Honda Beat.
Serta beberapa senjata tajam yaitu senjata api jenis air softgun, dan sebilah celurit milik tersangka yaitu BHJ dan UDL. (ihsan fahmi)