"Dari keterangan korban, korban hanya mendapatkan upah 10 ribu rupiah perhari, tapi itu tidak menentu," ucapnya
Selanjutnya, dikatakan Dadan Ramlan, menurut keterangan warga, bahwa pelaku (ayah korban) sering mabuk-mabukan.
"Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku sering mabuk," sambungnya.
Kini baik korban dan adiknya yang berusia delapan tahun telah diungsikan ke rumah pamannya yang berada di Bekasi Timur.
"Adiknya itu juga gak sekolah lagi, terakhir sekolah adiknya sampai TK saja, karena gak ada biaya, ya sekarang sementara ini, mereka berdua diungsikan kerumah pamannya yang berada di Bekasi timur," Pungkas Dadan Ramlan.
Diketahui, Selaku kuasa hukum korban, Dadan Ramlan mendapatkan laporan tersebut sejak, Kamis (23/09/2021) lalu. (Kontributor Bekasi/ Ihsan Fahmi)