Kepala Satpam Komplek Kawasan Kembangan Ditetapkan Sebagai Tersangka AtasTuduhan Perampasan Kendaraan

Sabtu 25 Sep 2021, 19:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Cr01)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan WH, selaku kepala satpam komplek perumahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sebagai tersangka kasus keributan antara warga komplek dan belasan satpam.

WH ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perampasan kendaraan.

Dalam kasus kericuhan itu diketahui, belasan oknum satpam mencoba mencegah mobil boks pembawa bung yang hendak masuk ke komplek lantaran tidak ada izin.

Kemudian belasan satpam tersebut memindahkan mobil boks tersebut dengan cara mendorong ke arah pos terdekat.

"Satu orang tersangka berinisial WH ditetapkan tersangka. Tuduhannya perampasan kendaraan," singkat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka buntut keributan antara penghuni dan sekuriti di Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Insiden itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan, satu dari 16 saksi yang diperiksa statusnya dinaikan menjadi tersangka. Dia adalah, WH yang kepala sekuriti di Kompleks Perumahan Permata Buana.

"Sudah ada tersangka satu orang dari 16 sekuriti yang kami amankan kemarin," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).

Joko menyebut, WH diduga memerintah sekuriti melakukan pungutan liar (pungli) ke salah satu penghuni yang hendak memasukkan pot tanaman ke pekarangan rumahnya. 

"Dia itu kepalanya ya, dia yang memerintahkan dia juga sama-sama (melakukan itu)," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini, Joko mengatakan, penyidik telah meminta keterangan perusahaan jasa keamanan yang menempatkan para sekuriti tersebut di Kompleks Perumahan Permata Buana serta pengurus lingkugan setempat termasuk ketua RW. 

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah pada Pasal 335 KUHP. 

"Kami sudah panggil perusahaan jasa pengamanan sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kita panggil. Berdsarkan alat bukti yang ada, WH diduga melanggar Pasal 335 KUHP," ucap dia. (Cr01)


 

Berita Terkait

News Update