JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam diskusi virtual bertema "Formula E: Promosi, Interpelasi, Korupsi, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Hari mengatakan bahwa pembayaran commitment fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara. Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari.
Hari memaparkan, rencana pagelaran balap mobil listrik Formula E ini sendiri sebelumnya menggelontorkan dana triliunan rupiah yang diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Sementara penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta pun sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerja sama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO).
"Lantas dari mana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?," tukasnya.
Ia pun merinci pembayaran commitment fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £10.000.000 (Rp179.379.157.255,-).
Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £10.000.000 (Rp180.620.842.000). Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).
"Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp560.309.999.255,-," ujar Hari.