TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait penggunaan senjata api (senpi) Polres Metro Tangerang memastikan penggunaan senpi harus memiliki ijin khusus.
Namun, Pabuadi mengaku insiden tersebut terjadi karena refleks lantaran terpojok.
Kekerasan yang terjadi pada Minggu (20/9/2021) lalu ini menyebabkan Jopi Amir seorang calo interior mengalami luka sobek di bagian kepala.
Luka tersebut diklaim Jopi lantaran dipukul dengan senpi.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus.
“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat ijinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim kepada Poskota.co.id.
Namun saat ditanya ihwal penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih dalam.
“Laporan Polisi sedang dipelajari dulu. Saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuntasnya.
Sementara itu Pabuadi mengatakan bahwa dirinya tidak sama sekali memiliki senpi seperti yang telah dilaporkan.
Namun demikian dirinya mengaku benda tersebut merupakan air soft gun.
"Engga ada itu senpi. Ini air soft gun atau tembakan mainan," jelasnya.