Dikatakan, benih bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi.
Adapun dari pengungkapan tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Miliar.
Video Kakek dan Cucu Korban Kecelakaan Tol Cipali Dimakamkan. (youtube/poskota tv)
Selanjutnya, pada Senin (20/9/2021) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu.
"Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan," pungkasnya.
Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. (yono)