JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diisukan menyalahgunakan dana sebesar Rp100 milliar dari saham perusahaan minuman keras yang dimiliki Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kabar tersebut diketahui berasal dari sampul video milik kanal Youtube ‘Suara Istana’ yang diunggah pada Kamis (4/3/2021) lalu.
Video berjudul ‘Berita Terkini, Terbongkar, Gubernur korupsi Bisnis Haram?’ sudah tersebar di YouTube dan bahkan akibat kabar yang menggegerkan itu disebut bahwa videonya telah ditonton sebanyak 371.763 kali dan mendapat likes 3.600 hingga Selasa (9/3/2021).
Diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta memang mempunyai saham sebesar 26,25 persen di perusahaan produsen minuman keras (miras) milik PT Delta Djakarta.
Kemudian di tahun 2019 lalu Pemprov DKI Jakarta dikabarkan mendapat pembagian laba perusahaan (deviden) dari PT Delta Djakarta sekitar Rp100,4 miliar.
Nah yang jadi pertanyaan adalah apakah benar seorang Anies Baswedan ternyata menerima suap dari kasus ini?
Setelah ditelusuri, ternyata video yang diunggah oleh kanal YouTube Suara Istana tidak ada sama sekali pembahasan yang membahas tentang kasus korupsi Rp100 milliar yang dituduhkan ke Anies Baswedan.
Dalam video itu hanya membahas mengenai polemik rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Selain itu ada juga video di YouTube yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
Video itu berjudul "RESMI JADI TERSANGKA, ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI” dan diunggah langsung oleh kanal YouTube Pojok Dunia.
Disebutkan bahwa video tersebut sudah tayang sejak Rabu (22/9/2021) dan ditonton lebih dari 69 ribu kali dan mendapat 227 komentar hingga Kamis (23/9/2021).
Namun, lagi-lagi sama seperti video sebelumnya karena di dalam video ini sama sekali tidak menyangkut bahasan tentang status tersangka Anies Baswedan.
Faktanya di dalam video itu hanya membahas tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa (21/9/2021).

Pada saat itu Anies diperiksa karena adanya dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Tak hanya Anies, KPK pun turut memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang melibatkan Yorry C Pinantoan selaku tersangka.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan.
"Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Jadi dapat dipastikan bahwa kabar yang menyatakan bahwa Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus korupsi Rp100 milliar adalah berita hoaks alias palsu. (cr03)