LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata yang berada di Kabupaten Lebak.
Bahkan, sistem ganjil genap itu telah dicantumkan dalam Intruksi Bupati (Inbub) Lebak Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Dalam Inbub itu dituliskan mengenai aturan entang proses Ganjil-Genap kendaraan yang dapat masuk ke tempat wisata yang berada di Lebak mulai kemarin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin membenarkan bahwa akan diberlakukannya sistem ganjil genap di jalur wisata di Kabupaten Lebak.
Nantinya aturan ganjil-genap sendiri hanya berlaku pada saat Jumat-Minggu saja sejak pukul 12.00-18.00 WIB.
"Sistem ganjil genap itu diberlakukan untuk mencegah pembeludakan wistawan di tempat wisata. Yang mana setiap destinasi wisata sendiri hanya boleh dikunjungi sekitar 25 persen dari total pengunjung pada normalnya, " kata Imam saat dihubungi, Jum'at (24/9/2021).
Imam mengatakan, Pemkab Lebak sendiri tidak ingin adanya lonjakan pengunjung yang dapat saja terjadi saat waktu weekend tiba.
Karena, menurutnya, lonjakan pengunjung sendiri dapat berpotensi menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan klaster baru penularan Covid-19.
Untuk lebih jauhnya mengenai penerapan ganjil genap itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satlantas Polres Lebak.
"Kalau macet seperti Carita, baru diberlakukan ganjil-genap, tujuannya itu untuj mengurai kemacetan, jangan sampai mengular kemacetannya. Kalau membludak kan artinya atrian pengunjung itu tinggi," ujarnya.
Video Viral Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Kini Pihaknya Mengklarifikasi. (yuotube/poskota tv)
Pihaknya juga meminta kepada para pengelola wisata untuk tetap mengawasi jalannya keluar-masuk wisatawan yang hendak berlibur.
"Pengelola juga harus aktif dalam memastikan penerapan prokes di lingkungan wisatawanya, jangan sampai adanya pelanggaran. Bila perlu pengunjung harus mengscan barcode vaksin, " pungkasnya. (yusuf permana)