JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar informasi, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kabarnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, Azis pun disebut segera dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.
Diketahui, Aziz Syamsuddin memang sempat terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Terlepas dari statusnya tersebut, salah satu yang menarik untuk disimak adalah soal harta kekayaannya.
Sebagai pejabat publik, Aziz tentu tak luput dari perhatian soal harta kekayaan. termasuk kewajiban dirinya untuk selalu melaporkan kekayaan itu dalam LHKPN.
Jika melihat harta kekayaannya, Azis memiliki kekayaan lebih dari Rp100 miliar atau tepatnya 100.321.069.365.
Dalam perinciannya, Azis memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi I Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.
Sementara harta kendaraan bermotor nya juga cukup banyak dengan total nilai mencapai Rp 3.502.000.000.
Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri Rp 170.000.000. Motor Honda BeAT tahun 2018 hasil sendiri Rp 14.000.000
Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2008 hasil sendiri Rp 700.000.000. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp 248.000.000. Mobil Toyota Alphard tahun 2018, hasil sendiri Rp 780.000.000. Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2016, hasil sendiri Rp 1.590.000.000.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000 dan kas/setara kas dengan nilai Rp 7.052.118.365.
Untuk diketahui, Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau sekitar Rp512 juta kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ali pun menyebut ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, ia masih merahasiakan nama tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," katanya dalam keterangan singkat yang diterima Poskota,co.id, Kamis (23/9/2021).
Ali melanjutkan, pengumuman tersangka akan ia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.
"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," imbuhnya.
Ali pun menegaskan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. (cr09)