Awal kegiatan, kita melakukan pengosongan terlebih dahulu.
Ipiyanto mengaku hingga kini dirinya belum memastikan apakah seluruh bangunan yang berada di area Taman Sari akan dibolehkan, atau dikecualikan, seperti halnya kios pedagang ikan hias.
Video Luhut Gugat Haris Fatia Pidana dan Perdata Rp100 M Atas Pencamaran Nama Baik. (youtube/poskota tv)
Kios pedagang ikan hias belum kita ketahui site plant kalau di dalam harus bagaimana.
Itu nanti diserahkan ke pimpinan bagaimana kebijakannya.
DLH sendiri, merencanakan merevitalisasi Taman Sari pertengahan Oktober 2021.
Untuk mengembalikan RTH Pemkot Serang menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
"Pengerjaannya Insya Allah di pertengahan bulan Oktober besok. Saat ini prosesnya masih tahap lelang," tutup Ipiyanto. (luthfillah)