ADVERTISEMENT

Penularan Covid-19 Terus Melandai, Kamis Ini Ada 2.881 Kasus, Namun Satgas Minta Masyarakat Hindari Kerumunan

Kamis, 23 September 2021 20:56 WIB

Share
Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: istimewa)
Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Deteksi penularan positif Covid-19 per hari Kamis (23/9/2021) terdapat sebanyak 2.881 kasus, sehingga secara nasional mereka terkonfirmasi mencapai 4.201.559.

Itu menunjukkan penularan kasus Covid-19 di tengah masyarakat terus melandai, atau menurun per Kamis (23/9/2021).

Demikian informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang perkembangan kasus Covid-19.

Mereka yang sembuh dari Covid-19 per hari Kamis (23/9/2021) juga terus bertambah sebanyak 4.386 kasus, sehingga secara keseluruhan mereka yang sembuh mencapai 4.012.448.

Angka kematian akibat Covid-19 juga menurun. Per hari Kamis (23/9/2021) ada penambahan sebanyak 160 kasus, sehingga secara nasional mereka yang wafat mencapai 141.114.

Namun, Satgas mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir) untuk mencegah penularan Covid-19.

Tim Pakar dan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa hal yang perlu diwaspadai paska melandainya  kasus Covid-19 .

"Sekarang ini mobilitas penduduk cenderung mengalami peningkatan dengan pola yang ada bukan tidak mungkin kasus Covid-19 meningkat kembali sebagai dampak mobilitas tersebut," terang Wiku.

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Kamis sore (23/9/2021) yang disiarkan melalui YouTube BNPB.

Ia menambahkan terlebih saat ini kita mulai membuka aktivitas sosial ekonomi secara bertahap. Sebab itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mandiri dalam melihat situasi dan bijak saat mnjalankan kegiatan aktivitas sosial, meskipun pelonggaran mobilitas mulai diterapkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT