ADVERTISEMENT

Bank Indonesia Ingatkan 156 Money Changer di Jakarta Segera Urus Izin Sebelum 7 Oktober, Ada Apa?

Kamis, 23 September 2021 20:44 WIB

Share
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko saat memberikan keterangan pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021). (ruh)
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko saat memberikan keterangan pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021). (ruh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bank Indonesia (BI) memperingatkan 156 dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer di Jakarta segera mengurus izin usaha sebelum tenggat waktu 7 Oktober 2021.

Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Onny Widjanarko mengatakan salah satu tugas BI yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer.

“Sudah ada aturan perpanjangan izin KUPVA BB. BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016,” kata Onny Widjanarko saat memberikan keterangan pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

Dalam PBI tersebut, lanjut Onny, pada pasal 14 ayat (1) dinyatakan bagi Penyelenggara KUPVA BB yang memperoleh izin sebelum berlakunya PBI tanggal 3 Oktober 2016, izin tersebut akan jatuh tempo pada 7 Oktober 2021 dan memerlukan perpanjangan izin Bank Indonesia.

“Permohonan perpanjangan izin dimaksud, sesuai pasal 14 ayat (2) diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berlakunya izin berakhir, yaitu tanggal 7 Juli 2021,” ujar Onny Widjanarko.

Meski perpanjangan izin sudah berakhir pada 7 Juli 2021, Onny mengungkapkan BI tetap menunggu KUPVA BB yang belum melakukan perpanjangan izin, dapat mengurus izin baru hingga 7 Oktober 2021.

“Jadi masih ada kesempatan bagi 156 KUPVA BB yang belum menyampaikan perpanjangan izin di 7 Juli, sebelum jatuh waktunya di 7 Oktober. Jadi ini kesempatan yang bagus, mereka masih boleh mengajukan perpanjangan izin,” terang Onny Widjanarko.

Dalam proses mengurus izin penyelenggara KUPVA BB, Onny mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI, diantaranya optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha, antara lain jumlah maupun nilai transaksi, pendapatan dan laba usaha.

Kemudian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku baik dari sisi penyelenggara maupun kepatuhan pemegang  saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Serta, penerapan prinsip perlindungan konsumen.

Onny menegaskan, BI tidak menginginkan ada KUPVA BB di Jakarta yang tidak berizin dalam menjalankan usahanya. Ia menginginkan seluruh KUPVA BB yang beroperasi di Jakarta memiliki izin dan legal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT