Tersangka saat di kantor polisi.(dok kepolisian)

Kriminal

Janji Kencan Dicancel, Wanita Ini Rampas Ponsel Calon Pelanggan yang Dikenal Lewat MiChat, Ditangkap Deh!

Kamis 23 Sep 2021, 12:11 WIB

MEDAN, POSKOTA.CO.ID -  Gasak harta korbannya usai kencan, wanita berinisial M alias I (41) ditangkap Polsek Medan Helvetia.

Dia menggasak ponsel korbannya, dengan modus mengajak kencan berbayar melalui aplikasi MiChat. 

Seperti dirilis sumut,poskota.co.id, kejadian bermula saat korban MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan berinitial M als I (41) melalui Aplikasi MiChat.

Kemudian mereka bersepakat untuk Open Boking pada hari Selasa 14 September 2021 sekira pukul 21.30 wib, lalu. 

GP als T (DPO) yang menjadi mucikari, mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking. 

M als I harus mengaku bernama Isni dan harga Open Bokingnya sebesar Rp750 ribu dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250 ribu. 

Sekira pukul 21.37 wib, disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat. 

Lalu korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250 ribu. 

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut.

Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp100 ribu kembali.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban. 

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300 ribu Selanjutnya korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO). 

Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku.

Tetapi tiba-tiba kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.- 

Merasa tidak ada kesepakatan dan  di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. 

Kemudian pengaduan nya diterima dengan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim

"Pelaku dapat kami amankan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos-kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, " ujar Kanit Reskrim Iptu.Theo.STrk.

Kemudian pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun. 

"Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.

"Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, yang tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur, " tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut.(*)

Tags:
Janji Kencan DicancelWanita Ini Rampas PonselCalon Pelanggan yang DikenalDikenal Lewat MiChatDitangkap Deh

Administrator

Reporter

Administrator

Editor