SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel lalu lintas Polres Serang Kota membubarkan anggota ormas yang menutup jalan depan kantor leasing di Jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (23/9/2021).
Aksi puluhan anggota ormas tersebut dianggap menganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sejumlah warga mengeluhkan dengan adanya aksi tersebut. Sebab, para pengguna jalan merasa terhalang dengan puluhan motor yang diparkir di tengah jalan. Tak hanya itu, warga sekitar merasa khawatir jika ada bentrokan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya aksi tersebut. Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya telah membubarkan ormas tersebut karena aksinya menimbulkan kemacetan di jalan.
"Ada sekitar 20 anggota ormas, parkir motor sembarang hingga mengganggu kelancaran arus lalulintas. Kita bubarkan karena masyarakat merasa terganggu," ucap Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, kelompok ormas saat tengah melakukan demo di depan kantor leasing di Jalan Ahmad Yani, Serang. Warga sekitar melapor ke polisi lantaran aksi tersebut dianggap mengganggu. Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi, dan langsung menertibkan ormas.
“Mereka (ormas) menutup badan jalan dengan parkir paralel kendaraan mereka. Namun aksi tersebut merugikan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan lalulintas. Akhirnya anggota di lapangan melakukan penertiban," papar Shinto Silitonga.
Sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan kelompok ormas. Namun beruntung tidak terjadi bentrokan. Shinto Silitonga mengatakan, setelah aksi mereka ditertibkan, petugas melakukan penggeledahan.
"Pasca kegiatan itu, selesai meminggirkan (motor) teman-teman anggota lakukan penggeledahan. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang membawa senjata tajam," katanya.
\Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh ormas-ormas yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami Polda Banten akan tegas melakukan penindakan terhadap ormas yang mengganggu ketertiban umum apalagi bertindak anarkis dan aksi-aksi premanisme," tegasnya.
Shinto Silitonga juga mengingatkan agar kegiatan ormas kembali pada ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang ormas dan apalagi ingin menyampaikan pendapat dimuka umum, negara menjamin hak tersebut dalam UU No 9 Tahun 1998 sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan merugikan orang banyak.
"Dan dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini semua pihak harus disiplin melaksanakan Prokes dengan menerapkan 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Polres Serang Kota tengah melakukan penyelidikan dan mencari motif ormas ini melakukan aksi di depan kantor leasing. (kontributor banten/rahmat haryono)