SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi hari ini, Kamis (23/9/2021) dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun di lapas kelas IIA Serang.
Keputusan bebas murni Iman itu tertuang dalam Surat Lepas dengan nomor W12.
PAS.PAS.5.PK.01.04.06-703 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketua Lapas kelas IIA Serang.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Iman ke Lapas Serang pada tanggal 23/9/2017.
"Beliau telah menjalani masa hukuman sepenuhnya selama empat tahun, tanpa ada remisi karena masuk dalam kasus Tipikor," katanya.
Selama masa tahanan, lanjut Heri, Iman dikenal sebagai sosok yang rajin ibadah dan mengayomi ke warga binaan lainnya, bahkan ia kerap menjadi khotib pada saat ibadah sholat Jumat.
"Tidak ada perilaku beliau yang macam-macam," ucapnya.
Iman Ariyadi divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi atau Tipikor Serang, Rabu 6/6/2018 lalu.
Video Ricuh, Demo Tolak Formula E di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta. (youtube/ poskota tv)
Selain pidana kurungan penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP. (kontributor banten/luthfillah)