Bareskrim Ringkus pelaku pengedar mata uang palsu. (ist)

Kriminal

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu

Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah, Kamis (23/9/2021).

20 tersangka ditangkap sejak bulan Agustus sampai September 2021, tersangka berasal dari beberapa jaringan yang berbeda mereka yakni  VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A.

Mereka berasal dari jaringan di Jakarta, Bogor dan Tangerang.

Kemudian, ada pula dua jaringan dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak.

Wakil Direktur Tipideksus Mabes Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, jaringan yang pertama diamankan yakni terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Sebanyak 16 tersangka yang terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah.

Pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait tempat pembuatan uang palsu.

“Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,” kata Kombes Whisnu.

4 tersangka yang diduga memalsukan mata uang rupiah diamankan di Jawa Tengah. Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo.

Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adji)

Tags:
Bareskrim Polri Uangkap Uang PalsuWakil Direktur Tipideksus Mabes PolriKombes Whisnu Hermawan Februanto

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor