TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus 8 tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Kedelapan tersangka tersebut membuat dan mengedarkan dolar AS serta rupiah dengan total mencapai Rp2 miliar. Barang bukti uang palsu itu langsung disita petugas.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, delapan tersangka diringkus berikut barang bukti uang palsu.
"Kita mengamankan barang buktinya 50 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar. Kemudian uang rupiahnya pecahan Rp100 ribu. Totalnya sekitar Rp 2 miliar," ujarnya saat dihubungi Poskota, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Dua Kakek Simpan Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Diringkus Polisi
Angga menuturkan, delapan tersangka tersebut ditangkap dari lokasi wilayah berbeda di antaranya Kecamatan Serpong, Pamulang, dan Ciputat.
Dia mengungkapkan, masing-masing tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dipakai untuk membuat uang palsu.
"Mereka ditangkap berbeda-berbeda lokasinya. Tapi semuanya ada di rumah tempat mereka membuat uang palsu," sebutnya.
Dari pengakuan para tersangka, Angga menyebut, mereka sudah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak satu tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sudah satu tahunan. Uang palsu yang dibuat di edarkan di wilayah Tangerang Raya, tapi kita masih terus dalami," ungkapnya.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gentayangan di Jaktim, Pedagang Kecil Mulai Khawatir
Angga menambahkan, para tersangka mengaku belajar membuat uang palsu dengan menggunakan alat-alat sederhana mulai dari mesin printer hingga tinta.