"Di sini ada 60 proyek rumah, semuanya sudah mengikuti aturan itu. Dan memang aturan tersebut sudah berlaku sejak dahulu dan ini memang bukan aturan baru. Warga komplek sini juga semua mengikuti aturan tersebut," ucapnya.
"Semua membayar itu dan itu disimpan di satu akun khusus, tidak dipakai dan uang itu dideposito karena kalau proyek sudah selesai, kita punya check listnya kalau proyek sudah selesai, fasilitas umumnya gimana, sampah gimana, jalan gimana, setelah semua oke bersih baru mereka ngajuin surat untuk pengembalian uang jaminan dan itu kita kembaliin kok, selama ini juga gak ada masalah," sambung Amir.
Atas kejadian tersebut, Amir menegaskan bahwa satpam komplek tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli).
"Jadi itu bukan pungli, terkait kejadian Senin, satpam itu tidak ada yang nagih uang, tidak ada, uang dibayar saat proyek mau mulai langsung ke rekening RW," ungkapnya.
Amir menjelaskan bahwa, sejauh ini C sudah diberitahukan terkait aturan yang diberikan dalam melakukan renovasi rumah. Pihak C juga sempat mengiyakan terkait aturan tersebut.
"Namun dalam praktiknya, pihak C tidak menjalankan aturan tersebut sehingga izin dalam aturan merenovasi rumah dikompleks ini belum ada," pungkasnya. (cr01)