Tersangka H saat mengakui perbuatannya di Mapolres Kota Tangerang. (Foto/veronica)

Kriminal

Gasak Motor, Pria 30 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Rabu 22 Sep 2021, 15:23 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - H pria berusia 30 tahun ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

H ditangkap di Kampung Palahar, Kelurahan Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (3/9).

H ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/9/2021). 

Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan hilangnya sepeda motor jenis matic milik seorang karyawan hilang saat diparkir di depan rumah. 

"Unit Opsnal Ranmor mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang terlihat di Kampung Palahar, Kelurahan Budimulya. Tim kami bergerak, dan benar sepeda motor itu ada. Petugas pun langsung melakukan penangkapan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/9).

Saat di ringkus, tersangka H tidak bisa mengelak, bahwa motor yang berada di kontrakannya adalah motor hasil kejahatan. 

Saat di mintai keterangan, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan kunci letter T.

Video Selain Dilumuri Kotoran, Muhammad Kece Dipukuli di Area Vital. (youtube/poskota tv)

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. (veronica prasetio)

Tags:
penangkapan maling motor tangerangmaling motor tangerangmaling motortersangka maling motor tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor