JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum dari akademisi Rocky Gerung, yakni Haris Azhar mengonfirmasi bahwa pihaknya memiliki rencana untuk membuat laporan PT Sentul City Tbk minggu depan.
Laporan yang akan mereka buat yakni menyangkut permasalahan sengketa lahan milik Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Bogor.
"Kita yang rencana akan lakukan serangkaian laporan mulai minggu depan," ujar Haris pada Selasa (21/9/2021).
Meski begitu Haris tidak memberikan penjelasan tentang apa saja laporan yang akan pihaknya buat.
Selain itu tidak dijelaskan secara lengkap juga pihak mana saja yang akan mereka buatkan laporan selain PT Sentul City Tbk.
Haris Azhar hanya meminta para awak media bersabar karena pihaknya akan memberikan informasi lengkapnya minggu depan.
"Minggu depan diumumkan ya," imbuh.
Ketika ditanya tentang somasi, Haris mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Sentul City.
Somasi terakhir kali dibuat oleh pihak Sentul City pada 12 Agustus 2021 yang lalu dan hingga saat ini belum ada kelanjutannya.
Isi dari surat somasi itu menyatakan bahwa Rocky Gerung diminta untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 7x24 jam.
Rocky Geurng diminta untuk pergi dari rumahnya yang ada di Bojong Koneng, Bogor karena diklaim berdiri di atas lahan Sentul City.
“Tidak ada (somasi atau peringatan untuk pergi dari rumah),” tukasnya.
Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.
Perseroan disebut telah mendapatkan tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.
Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9/2021).
Tjetje menjelaskan kalau Mantan Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu menapatkan tanah dari villa yang ada saat ini dari oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.
“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” tambah Tjetje.
Melihat situasi yang ada saat ini, pihak PT Sentul City akan terlebih dahulu membuat sejumlah langkah seperti pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.
Hingga saat ini dampak permasalahan dari lahan villa milik Rocky Gerung terhadap operasional dan kinerja perusahaan masih belum bisa dihitung.
“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” paparnya. (cr03)