Dia mengaku, dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.
"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)