Terkuak! Ini Alasan Kejari Tangerang Cabut Banding Eks Dirut Garuda Atas Kasus Penyelundupan Harley Davidson

Selasa 21 Sep 2021, 15:54 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar. (foto: Iqbal)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar. (foto: Iqbal)

Dia mengaku, dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. 

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update