Terkait Pemanggilan KPK, Pengamat Politik: Jangan Recoki Gubernur DKI Lagi Tumpas Virus Corona

Selasa 21 Sep 2021, 17:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan. Semoga itu bermanfaat bagi KPK," paparnya.

Di sisi lain, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Terakhir KPK menjerat dan menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara, Propertindo Anja Runtuwene.

Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.

Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/bu)

Berita Terkait

Latihan Jadi Politikus, Perlukah?

Senin 27 Sep 2021, 06:54 WIB
undefined

News Update