Ketua Komisi X Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat Pajak Pendidikan Ditiadakan

Selasa 21 Sep 2021, 19:31 WIB
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (rizal)

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi yang ada di DPR menolak rencana perluasan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam reformasi perpajakan yang tengah dicanangkan pemerintah.

Penolakan tersebut ditujukan terutama pada pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan. 

"Sampai saat ini rata-rata  fraksi menolak dunia pendidikan dikenakan pajak. Soal rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah kita drop. Artinya, sudah kita tolak," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, di komplek parlemen, Senayan, Selasa (21/9/2021).

Politisi PKB ini mengatakan, pemerintah dan komisi X DPR setuju pendidikan tidak masuk yang dikenalan pajak.

"Pemerintah dan rata-rata fraksi setuju pajak pendidilam ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS, berpandangan bahwa pemerintah harus mengecualikan pungutan pajak bagi sembako, jasa pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga keagamaan.

Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) DPR dan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan apapun atas layanan dasar, termasuk pendidikan hingga jasa kesehatan.

"Fraksi PKS dengan tegas mengatakan bahwa tidak bisa menerima pengenaan PPN atas kebutuhan pokok yang mendasar atau lebih dikenal dengan sembako. Fraksi PKS juga tidak bisa menerima pengenaan PPN atas jasa pendidikan dan jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan jasa pelayanan keagamaan," kata Anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Dan ini merupakan  kebutuhan dasar pokok manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah harus menjamin pemenuhannya dalam bentuk apapun dan tidak malah mempersulit," ujar Fauzi.

Untuk mengkompensasi penolakan atas perluasan objek PPN, Fauzi mengatakan pihaknya mendorong pemerintah sebagaimana dalam RUU KUP untuk mengejar PPh atas perusahaan digital asing yang telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia, meski tak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri. (rizal)

Berita Terkait

News Update