SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Islam (Gamais) Serang melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran dalam menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Kota Serang, Selasa (21/9/2021).
Mereka menuntut agar Presiden Jokowi mencabut aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya mengubah sembilan peraturan pemerintah lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dalam PP yang masuk dalam UU Omnibus Law itu aspek perlindungan lingkungan hidup hanya sekadar menjadi tempelan di dalam judul peraturan saja dan lebih kepada perlindungan terhadap pebisnis dari pada masyarakat kecil," kata Ahlun Muhamad, Koordinator aksi.
Salah satunya adalah PP No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam Lampiran XIV dari PP No.22/2021 ini, beberapa limbah B3 dikategorikan menjadi limbah non-B3, seperti FABA (fly ash dan bottom ash) PLTU batu bara, SBE (spent bleach earth) industri minyak nabati/hewani, slag peleburan besi, slag peleburan nikel, dll.
“Padahal menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi," ungkapnya.
Apa lagi, lanjutnya, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi.
Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis.
"Di dalam berbagai pernyataannya, pemerintah seolah memberikan kesan bahwa limbah B3 hanya dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai limbah non-B3," katanya.
Padahal, lanjutnya, limbah B3 masih dapat dimanfaatkan dengan melalui berbagai pengujian karakteristik yang spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah B3 tersebut, sebagaimana diatur pada PP No.101 tahun 2014.
“Pengubahan itu menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat. Padahal selama ini pemerintah belum berhasil melakukan pengawasan secara seksama, menegakkan hukum secara efektif, dan mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Video Selain Dilumuri Kotoran, Muhammad Kece Dipukuli di Area Vital. (youtube/poskota tv)
Sebagai contoh, kasus pembuangan limbah FABA dan SBE di Suralaya, Banten. Penimbunan FABA mengakibatkan masyarakat terkena dampak pencemaran dari abu PLTU.