Alhamdulillah, Pasien Covid-19 yang Baru Sembuh Kini Bisa Langsung Disuntik Vaksin Tanpa Tunggu 3 Bulan Dulu, Begini Keterangan Ahli

Selasa 21 Sep 2021, 16:35 WIB
Anak Indigo Terawang Covid-19 Varian Baru akan Kembali Menyebar Cepat di Indonesia (pixabay/BlenderTimer)

Anak Indigo Terawang Covid-19 Varian Baru akan Kembali Menyebar Cepat di Indonesia (pixabay/BlenderTimer)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pasien Covid-19 yang baru sembuh, kini boleh langsung disuntik vaksin loh.

Sebelumnya pasien Covid-19 yang baru sembuh kabarnya harus tunggu dulu selama 3 bulan, untuk bisa mendapatkan suntuk vaksin.

Bahkan hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi .

Namun rupanya, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman membantah hal itu dan menyebut, pasien Covid-19 yang baru sembuh tak perlu menunggu 3 bulan lebih dulu.

Dicky mengatakan, vaksin Covid-19 segera didapatkan untuk mencegah reinfeksi Covid-19 atau terinfeksi Covid-19 untuk kedua kalinya tapi dengan varian yang berbeda.

"Para penyintas (Covid-19) tidak perlu menunggu 2-3 bulan. Langsung divaksinasi saja, tidak ada masalah," ungkapnya.

Hal itu diperbolehkan, karena vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia.

"Vaksin dapat memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19," ungkap Dicky, Rabu (14/7/2021).

"Vaksin tertentu (seperti vaksin Sinovac) juga memberikan perlindungan terhadap delta variant, meski tidak sebagus (vaksin) mRNA. Ini lebih bagus daripada (antibodi) para penyintas," tambahnya

Untuk itu, Dicky meyakinkan bahwa tidak ada alasan agar para penyintas Covid-19 tidak mendapat vaksinasi.

Dicky juga menyampaikan, riset yang ada saat ini membuktikan bahwa penyintas Covid-19 akan tetap aman untuk divaksinasi setelah 2 minggu.

Namun, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.

Hal tersebut berlaku baik setelah vaksin pertama maupun kedua.Pemberian vaksin COVID-19 dengan jeda 3 bulan setelah sembuh dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi di dalam tubuh.

Pada seseorang yang tidak mengetahui status infeksi karena tidak ada gejala sama sekali, pemberian vaksin tidak menyebabkan efek samping yang berat karena sudah terjadi infeksi aktif dalam tubuh.

Namun sebaiknya apabila terdapat gejala flu atau demam melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah terinfeksi atau tidak. Selain itu penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan. (cr09)

Berita Terkait
News Update