"Tidak ada ruang bagi mereka para pelaku untuk melakukan modus-modus penipuan yang dapat meresahkan masyarakat," ungkap Yusri Yunus.
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas" pungkasnya.
Sedangkan Ida korban, mengungkapkan merasa sangat senang mobil yang disewakan tersebut kepada pelaku DD dapat diketemukan lagi.
"Terima kasih Polres Metro Depok yang telah berhasil ungkap kasus ini. Alhamdulillah saya sangat senang sekali, saya juga berterima kasih kepada anggota polres kota Depok yang telah membantu masyarakat menyusut kasus ini, pengembalian unit ini juga benar tidak di pungut biaya," tutupnya. (Angga/PKL02)