Apes! Gegara  Cek-cok  dengan Istri, Bisnis Narkoba Terbongkar 2 Kg Sabu Disita Polisi

Senin 20 Sep 2021, 16:14 WIB
Dua pengedar sabu JM dan MT  saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan kedua tersangka seberat 2 kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Penjaringan.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk, dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp30 juta untuk 1 kg sabu.

Rencananya 2 kg sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

Keduanya mengaku, dalam 3 bulan terakhir sudah dua kali bermain dengan sabu. Dengan total berat keseluruhan 5 kg yang dikirim dari bandar yang sama.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)

Berita Terkait
News Update