ADVERTISEMENT

Apes! Gegara  Cek-cok  dengan Istri, Bisnis Narkoba Terbongkar 2 Kg Sabu Disita Polisi

Senin, 20 September 2021 16:14 WIB

Share
Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)
Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Narkotika tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT.

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan kedua tersangka seberat 2 kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Penjaringan.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk, dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp30 juta untuk 1 kg sabu.

Rencananya 2 kg sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

Keduanya mengaku, dalam 3 bulan terakhir sudah dua kali bermain dengan sabu. Dengan total berat keseluruhan 5 kg yang dikirim dari bandar yang sama.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT