JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 53 warga Kalideres, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP saat sedang melakukan operasi tertib masker, Senin (20/9/2021).
Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Kita lakukan operasi tertib masker di Jalan Daan Mogot Raya (Poslantas) dan di Jalan Utan Jati Raya (Bedugul), Kalideres, Jakarta Barat," ujarnya dikonfirmasi Senin (20/9/2021).
Dikatakan Selvi, penindakan dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanan penagulangan dan pencegahan penularan Covid-19.
Dalam operasi tertib masker itu, sebanyak 53 orang dilakukan penindakan karena kedapatan abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Dari 53 orang, sebanyak 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sementara 12 pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.
Video Begal Dengan Sajam Menyerang Seorang Wanita Hingga Terluka. (youtube/poskota tv)
"Total denda asministrasi yang dibayarkan Rp1,5 juta," jelas Selvi.
Selain melakukan penindakan, lanjut Selvi, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes. (cr01)