ADVERTISEMENT

Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Sekolah yang Gelar PTM Terbatas

Selasa, 21 September 2021 11:27 WIB

Share
Seorang siswa SD sedang mencuci tangan sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) (cr02)
Seorang siswa SD sedang mencuci tangan sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, untuk sejauh ini pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

"Sejauh ini pihak sekolah menerapkan prokes cukup ketat," ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). 

Penerapan prokes secara ketat dilakukan sebab pihak sekolah takut jika izin PTM dicabut oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Budhy mengatakan, belum semua sekolah melaksanakan kegiatan PTM di wilayah Jakarta Timur. 

"Karena memang belum semua sekolah bisa melaksanakan PTM, harus mengajukan untuk diuji cobakan dulu," ujarnya. 

Budy menuturkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prokes di sekolah seperti kerumunan orangtua, siswa, dan guru, maka ada tiga sanksi yang diberikan. 

Pertama adalah sanksi teguran tertulis bagi pelanggaran prokes yang baru pertama kali melanggar.

Kemudian diberikan teguran tertulis, keesokannya, bila mengulangi kesalahannya lagi, maka akan diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. 

Ketiga merupakan sanksi penutupan sementara kegiatan PTM selama 3x24 jam. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT