Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Sekolah yang Gelar PTM Terbatas

Selasa 21 Sep 2021, 11:27 WIB
Seorang siswa SD sedang mencuci tangan sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) (cr02)

Seorang siswa SD sedang mencuci tangan sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, untuk sejauh ini pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

"Sejauh ini pihak sekolah menerapkan prokes cukup ketat," ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). 

Penerapan prokes secara ketat dilakukan sebab pihak sekolah takut jika izin PTM dicabut oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Budhy mengatakan, belum semua sekolah melaksanakan kegiatan PTM di wilayah Jakarta Timur. 

"Karena memang belum semua sekolah bisa melaksanakan PTM, harus mengajukan untuk diuji cobakan dulu," ujarnya. 

Budy menuturkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prokes di sekolah seperti kerumunan orangtua, siswa, dan guru, maka ada tiga sanksi yang diberikan. 

Pertama adalah sanksi teguran tertulis bagi pelanggaran prokes yang baru pertama kali melanggar.

Kemudian diberikan teguran tertulis, keesokannya, bila mengulangi kesalahannya lagi, maka akan diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. 

Ketiga merupakan sanksi penutupan sementara kegiatan PTM selama 3x24 jam. 

"Sanksi itu tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 taun 2021, Pihak sekolah punya kewajiban menyediakan tempat memadai penjemput atau orang tua yang menunggu.

Berita Terkait

News Update