Tiga Pelaku Pengrusakan Kantor Adira Finance dan Hotel Brits Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu 18 Sep 2021, 23:44 WIB
Polisi Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan kantor Adira finance dan Hotel Brits Karawang. (Foto/asl)

Polisi Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan kantor Adira finance dan Hotel Brits Karawang. (Foto/asl)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari penyerangan kantor Adira Finance serta Hotel Brists pada Kamis 18/9/2021, sore, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 14 orang.

Setalah menjalani pemerikasaan, sebanyak tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini di jelaskan oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, "Kita telah mengamankan 14 orang, setelah kita periksa, kami tetapkan tiga tersangka.

Dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (17/9/2021), AKBP Aldi juga menjelaskan alasan menjadikan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka berperan sebagai orang yang melakukan penghasutan teman-temanya untuk melakukan penyerangan terhadap kantor Adira Finance", tambah AKBP Aldi.

Adapun ketiga tersangkan antara lain IS, IR dan TK, dimana.

Masih dengan AKBP Aldi, IS menghasut teman-temannya untuk melakukan penyerangan karena pihak Adira telah menarik motor kerabatnya.

Kemudian, dia juga mengungkapkan adanya hasutan akan ada penyerangan dari kelompok tertentu.

Sedangkan IR diduga merusak dan melempari kantor Adira dan hotel dengan batu.

Sedangkan tersangka lainnya TK kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga senapan angin dan softgun.

AKBP Aldi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Video Penyerangan Kantor Finance di Karawang, Petugas Keamanan Disabet Sajam. (youtube/poskota tv)

"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," katanya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Daruray ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (asl)

Berita Terkait

News Update