Kota Tangerang Jadi Primadona Peredaran Narkoba, DPRD dan Pemkot Tangerang Bulat Garap Raperda Narkotika

Sabtu 18 Sep 2021, 15:45 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (foto: Iqbal)

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (foto: Iqbal)

Sehingga, para korban ini akan diarahkan untuk rehabilitasi. Dengan begitu, perlahan tapi pasti penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang menurun.

"Kita dukung. Yang menjadi isu kitaa bersama adalah proses rehabilitasi, menempatkan korban ini pada posisi pemakai, pemakai ini kan korban. Mendorong agar gedung pemerintahan fasilitas pendidikan terbebas dari narkoba," jelasnya. 

Dia berharap dengan adanya Perda tersebut Kota Tangerang menjadi wilayah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba kan salah satu kejahatan luar biasa," imbuhnya. 

Lebih luasnya soal penyalahgunaan narkoba yang tak terbendung terlihat dari jumlah narapidana kasus tersebut yang menghuni di Lapas Klas 1 Tangerang. 

Dari 2.072 warga binaan, 1.805 diantaranya merupakan kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga bandar.

Sementara itu Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan Raperda tersebut ruang lingkupnya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019. 

Isinya meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama dan pelaporan. Kemudian, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Kemudian, Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (*)
 

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update