"Itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal Level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa," terangnya.
Di lokasi yang sama, Dirut PT. Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat parkir di Gerbang Barat dan Timur.
Bagi pengunjung yang kendaraannya terdampak aturan ganjil-genap maka akan diarahkan parkir di Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol.
Video Truk Terguling Setelah Putar Balik, Akibatkan Ratusan Batu Hebel Berhamburan ke Jalan. (youtube/poskota tv)
Setelah memarkirkan kendaraannya, pihak Taman Impian Jaya Ancol melakukan penjemputan dengan bus terhadap pengunjung yang terdampak aturan ganjil-genap tersebut.
"Untuk bus sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan Ganjil Genap, Jumat sampai Minggu, kami siapkan bus dengan kapasitas 20 orang," ujarnya.
Adapun, ketentuan ganjil-genap tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga.
Dalam kepgub itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. (yono)