"Jadi klaim korban berapa, kemudian hasil penghitungan tim LPSK berapa. Itu yang kami sebut sebagai nilai kewajaran," ujarnya.
Jika permohonan perlindungan disetujui, LPSK bakal berkoordinasi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara agar korban mendapat hak restitusi mereka.
Nominal restitusi ini akan disampaikan pihak LPSK ke JPU, tujuannya agar dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar restitusi.
"Kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku. Pelaku adalah mereka yang menjadi terdakwa, jadi perorangan, siapa terdakwanya. Tapi walaupun perorangan juga bisa dibayarkan pihak ketiga," kata Edwin.
Hingga kini belum ada anggota keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan, tapi LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan bagi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (Cr02)