"Kami hanya ingin minjam pakai tanah sitaan KPK untuk akses jalan warga saja, dan warga pun tidak mempunyai akses jalan lagi,"ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Cibuah Kiki mengatakan, bahwa Pemerintah Desa akan melayangkan surat kepada KPK untuk hak pinjam pakai penggunaan lahan sitaan KPK agar bisa digunakan sebagai jalan bagi warga di Kampung Sucimanah.
"Insya Allah saya akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,"katanya.
Kiki menjelaskan, jika dirinya sudah mendengar aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pihak desa untuk berupaya mengajukan surat kepada Kecamatan, yang ditembuskan ke Kabupaten untuk meminta ijin hak guna pakai lahan yang telah disita oleh KPK.
"Kita akan melayangkan surat ke KPK untuk meminta ijin hak guna pakai untuk jalan, dan jika KPK tidak mengijinkan hak guna pakai yang diperuntukan jalan warga, maka kita akan menggunakan jalan lain untuk akses jalan warga,"ujarnya. (kontributor banten/yusuf permana)