TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dari jabatannya.
Pencopotan Victor menyusul adanya tragedi kebakaran hebat yanag menewaskan setidaknya 49 narapidana.
Diketahui kebakaran yang diduga dipicu adanya perang antar geng narkoba ini terjadi 8 September 2021 lalu.
Dalam kebakaran ini salah seorang sumber Poskota menyebut, api dipicu oleh pembakaran kardus dan kasur yang dilakukan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Selanjutnya Polisi yang sebelumnya mengatakan kebakaran ini dipicu oleh korsleting arus pendek listrik kemudian menemukan adanya unsur pidana atau kealpaan dalam perkara ini.
Kemudian setidaknya 7 orang narapidana, petugas jaga (sipir) malam, petugas BPBD Kota Tangerang serta Kalapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan.
Berselang tiga hari setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono resmi dicopot hari ini, Jumat (17/9/2021).
"Ya betul dicopot dari jabatannya," singkat Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Kata Rika saat ini jabatan Kalapas Kelas I Tangerang untuk sementara diisi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.
Sementara itu mantan Kalapas Kelas I Tangerang sendiri akan kembali menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh pihak Kemenkumham.
"Untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, delapan saksi yang dipanggil hari ini antara lain petugas Lapas Kelas 1 Tangerang dan warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran.
"Masih ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih ada delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis.
Dari total 8 saksi yang diperiksa hari ini sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan. Namun penyidik masih merasa perlu menggali lebih dalam terkait informasi dari masing-masing saksi sehingga diputuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas, ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ucapnya.
Tubagus kemudian memberikan sinyal akan segera mengumumkan tersangka pada kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan," katanya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)