Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap narkoba.
Berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 16 Agustus 2021 Jennifer Jill divonis enam bulan penjara.
Akan tetapi majelis hakim meminta JPU agar memindahkan Jennifer Jill ke tempat rehabilitasi. (cr07)