JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga telah dianiaya oleh tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jumat (17/9/2021).
Muhammad Kece sendiri akhirnya membuat laporan ke polisi. Laporannya dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim. Di sana dituliskan dengan pelapor Muhammad Kosma alias Muhammad Kece
Muhammad Kece mengaku dirinya telah mendapatkan penganiayaan dari orang yang menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, Muhammad Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Pelapor melaporkan dirinya telah mendapatkan penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, saat ini pihak Bareskrim Polri sedang memproses laporan yang dilakukan oleh Muhammad Kece tersebut.
Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus itu. "Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini dan memeriksa tiga saksi kemudian kumpulkan alat bukti yang relevan," ucap Rusdi.
Seperti diketahui Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pk. 19:30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (*)