Terlibat Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Ditahan Kejaksaan Agung

Kamis 16 Sep 2021, 16:15 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Penyidik menahan tersangka CISS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka AYH dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

"Ditahan] selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021," katanya.

Menurutnya keduanya melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh ahli dari BPK sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.

Kemudian tersangka juga merugikan 63.750 dollar Amerika fan Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait
News Update