Bahkan, dalam setiap item pelonggaran beraktivitas sebagaimana tertera dalam PPKM, selalu ditekankan adanya kewajiban mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Dalam PPKM level 3 yang diberlakukan di 7 provinsi di Jawa – Bali, termasuk DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, penerapan protokol kesehatan menjadi acuan dalam beraktivitas, baik di sektor esensial maupun kritikal.
“Kegiatan kantor dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, dan makan karyawan tidak bersamaan.”
Itulah salah satu bunyi ketentuan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.
Artinya makan di kantor saja tidak boleh bersamaan, lantas bagaimana dengan makan bersama di kafe, rumah makan dan restoran?
Jawabnya sebagaimana ketentuan PPKM level 3, makan di restoran area pelayanan terbuka, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maksimal pengunjung 50 persen.
Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil skrining berwarna merah (pertanda belum selesai vaksin), atau warna hitam (menandai terkonfirmasi Covid-19), berarti tidak boleh masuk.
Kalau warna hijau, monggo dilanjut masuk mencicipi hidangan, tapi tak boleh lama-lama, cukup satu jam makan semeja berdua. (Jokles)