Cegah Masuk Varian Baru, Satgas: Terapkan Aplikasi PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Internasional

Kamis 16 Sep 2021, 12:10 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Satgas Covid-19)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Satgas Covid-19)

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

"Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan.

WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan
karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

Kewajiban melakukan RT-PCR masihtetap berlaku. (johara)

Berita Terkait

News Update