Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Kriminal

Ayah Bejat! Anak Kandung 'Digarap' 4 Tahun Sejak 2017

Kamis 16 Sep 2021, 14:23 WIB

SUMUT, POSKOTA.CO.ID - Bejat benar kelakuan HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. 

Pria ini ditangkap polisi Satreskrim Kepolisian Resor Toba, setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri selama empat tahun.

" Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan terakhir mencabuli korban pada Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu 15 September 2021, seperti dirilis poskota sumut.co.id

Iptu B Samosir menjelaskan, tindak pidana pemerkosaan itu terungkap setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Dan ibunya pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tandasnya.(poskota sumut)

Tags:
Ayah Bejat!Anak Kandung 'Digarap' 4 Tahunsejak 2017

Administrator

Reporter

Administrator

Editor