ADVERTISEMENT

Tuntut Kejelasan Sertifikat Rumah, Warga Grand Depok City Geruduk Kantor Pemasaran

Rabu, 15 September 2021 19:33 WIB

Share
Warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati menggeruduk kantor pemasaran GDC di Kota Depok. (ist)
Warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati menggeruduk kantor pemasaran GDC di Kota Depok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Demi mendapatkan kejelasan nasib sertifikat rumah yang lebih dari 20 tahun tak kunjung beres, warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati menggeruduk kantor pemasaran GDC di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021)) siang.

Sekitar 12 orang perwakilan konsumen yang didampingi kuasa hukum Melvin H. Hutagaol SH mendesak managemen GDC agar segera menyelesaikan kewajiban mereka untuk mengurus sertifikat para konsumen. 

Kedatangan rombongan konsumen yang mendadak tersebut diterima oleh tim legal GDC masing-masing Frits Frederik, Olanda Marpaung dan Joy.

"Kami mendesak agar managemen GDC lebih serius untuk merespon tuntutan warga karena kami sudah terlalu lama menunggu. Padahal seluruh kewajiban kami sebagai konsumen sudah dibayarkan. Tapi kenyataannya selama bertahun-tahun kami seperti dipermainkan," tutur Daryadi, salah seorang konsumen yang membeli rumah di GDC Sektor Melati sejak tahun 1998.

Salah seorang konsumen lainnya Bustamin Dumbi yang telah membeli rumah di GDC Sektor Melati sejak tahun 1996 juga tak kalah kecewa.

"Padahal status rumah saya sudah mendapatkan Akte Jual Beli, tapi bertahun-tahun tidak segera diselesaikan pengurusan sertifikatnya," ungkap Bustamin.

Berlarut-larutnya pengurusan sertifikat warga Grand Depok City memang tidak lepas dari peralihan kepemilikan perumahan.

Awalnya perumahan ini bernama Kota Kembang Depok Raya yang dikelola oleh PT. Inti Karsa Daksa.

Namun ketika kepemilikan beralih ke PT. Dinamika Alam Sejahtera, nama perumahan berubah menjadi Grand Depok City.

Melvin Hutagaol SH selaku kuasa hukum warga juga sangat menyesalkan ketika masalah pengurusan sertifikat warga GDC kini justru dialihkan ke Kantor Hukum Erwin Kallo SH yang berkantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT