Pelaku Mafia Tanah yang Diduga Lakukan Penipuan Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Diciduk Polisi

Selasa, 16 Februari 2021 17:37 WIB

Share
Pelaku Mafia Tanah yang Diduga Lakukan Penipuan Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Diciduk Polisi

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Dino Patti Djalal, membeberkan ibundanya jadi korban komplotan mafia sertifikat tanah. Komplotan itu melakukan penggelapan terkait sertifikat tanah rumah  ibundanya.

Dino Patti Djalal mengatakan, pihaknya sudah melaporkan tiga kasus  ke Mapolda Metro Jaya pada April tahun 2020 lalu.  Polisi kembali mengamankan satu pelaku penggelapan sertifikat tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan , total sudah ada 5 tersangka yang ditangkap dalam laporan pertama ini.

Baca juga: Guru Honorer di Bone Unggah Gaji Rp700 Ribu Dipecat, Ketua MPR Minta LKBH PGRI Agar Jadi Kuasa Hukum Perjuangkan Hak

"Memang sudah saya sampaikan dari awal ada 3 laporan polisi yang dibuat. Pertama tahun 2020 bulan April lalu tentang kasus adanya tanah di daerah Pondok Indah di mana laporannya sudah masuk dan dilakukan penyidikan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, untuk kasus tersebut tersangka sudah diamankan satu pelaku. "OrangTerakhir subuh tadi ada tersangka yang kita amankan dan ini sudah berjalan. Total  semuanya ada 5 tersangka," katanya.

Namun Yusri belum menjelaskan siapa saja tersangka yang telah ditangkap itu. Ia berjanji akan segera menyampaikan informasinya usai penyidik selesai memeriksa salah satu tersangka yang baru pagi tadi ditangkap.

Baca juga: Anies Tunjuk Ali Maulana Sebagai Walikota Jakarta Utara Gantikan Sigit Wijatmiko

"Saya sdh sampaikan bahwa ini belum, baru tadi pagi kita tangkap juga. Nanti akan kita sampaikan sementara kita sedant pemeriksaan oleh penyidik. Saya akan jelaskan nnti. Mudah-mudahan beberapa hari ini saya akan jelaskan, saya akan rilis untuk kasus yang pertama," imbuhnya. (Adji/win)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar