"Enggak tahu," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan akibat perbuatannya, AD pun kini terancam terjerat pasal 16 dan 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Kini AD terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Milliar, " pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)