Tersangka AD Mengaku Sudah 8 Kali Selundupkan Benur di Lebak karena Himpitan Ekonomi

Rabu 15 Sep 2021, 21:47 WIB
Tersangka penyelundupan benur, AD. (yusuf) 

Tersangka penyelundupan benur, AD. (yusuf) 

"Enggak tahu," ucapnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan akibat perbuatannya, AD pun kini terancam terjerat  pasal 16 dan 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Kini AD terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Milliar, " pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update