Menperin: Resiliensi Industri Teruji Hadapi Pandemi

Rabu 15 Sep 2021, 18:04 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Humas Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Humas Kemenperin)

Di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Bahkan, termasuk saat PPKM, sebagai salah satu cara pemerintah untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Melalui kebijakan tersebut, aktivitas sektor industri, baik itu yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan pekerja serta manajemen perusahaan, maupun keberlangsungan proses produksinya dapat terus berjalan baik. Jadi, sektor industri diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian, yang di antaranya berkaitan dengan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Yang terakhir kami terbitkan adalah SE Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas  Pada Masa Kedaruratan Covid-19,” tutur Agus.

Beberapa penyempurnaan yang diatur di dalam SE Menperin 5/2021 tersebut, antara lain mengenai penjelasan operasional dan mobilitas kegiatan industri. Hal ini meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.(tri)

News Update