"Korban dari pelaku tidak hanya satu tapi banyak ada yang di daerah Depok, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur. Mobil-mobil digadaikan kembali oleh pelaku A bersama B, Nt, dan N alias A di daerah Bekasi, Bogor, Karawang, dan Jakarta Utara," tuturnya.
Selain itu berdasarkan pengakuan pelaku DD, ibu dua anak ini di depan anggota penyidik mengaku terpaksa berbuat melawan hukum lantaran faktor ekonomi.
"Keuntungan buat biaya hidup sehari-hari," singkat DD dengan nada kecil badan terbalut kaos tahanan warna orange.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros menambahkan guna mempertanggung jawabkan perbuatan kelima pelaku dikenakan kasus pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebanyak 31 mobil bersama kunci dan surat kendaraan.. Mobil yang diamankan sudah dihubungi ke masing-masing pemilik rental untuk diambil ke Polres Metro Depok, " tutupnya. (angga/PKL02)