Awas! Jokowi Buat Daftar Sanksi Baru untuk PNS yang Bolos, Jangan Macam-macam jika Tak Mau Dipecat

Rabu 15 Sep 2021, 17:02 WIB
Presiden Jokowi.(Humas Setkab)

Presiden Jokowi.(Humas Setkab)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat daftar sanksi baru untuk mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan.

Dalam hal ini, Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan tersebut berisi tentang sanksi PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam pemilu bisa terancam diberhentikan.

Ketentuan sanksi berat bagi PNS tidak netral diatur dalam pasal 14 yang berbunyi, “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.”

Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain; berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS pelanggar aturan tersebut antara lain berupa, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagaimana PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Kemudian, yang perlu jadi perhatian dalam PP tersebut menyebutkan bahwa, ASN bisa diberhentikan, apabila tidak masuk kerja ataupun absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Aturan ini masuk di salah satu poin PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Kemudian, dalam beleid itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin, yakni di antaranya hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Ada pun rinciannya seperti, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” katanya, dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.

Sanksi berat lainnya yakni, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sementara itu, apabila tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Bahkan, ada pula sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang berlaku bagi pelanggaran sedang.

Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

 

Di samping itu, juga terdapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.

Berikutnya, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan.

Lalu, teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Berlanjut, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. (cr09)

Berita Terkait
News Update