DKI Hentikan BST, Berikut Penjelasan Wagub Ariza

Rabu 15 Sep 2021, 16:45 WIB
Ahmad Riza Patria: Pamberian BST hanya sampai bulan Juni 2021 atau tahap 6. (Foto/deny)

Ahmad Riza Patria: Pamberian BST hanya sampai bulan Juni 2021 atau tahap 6. (Foto/deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mengumumkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak dampak Covid-19 dihentikan.

Hal ini disampaikannya, karena BTS hanya sampai dengan bulan Juni yang merupakan tahap 6.

"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 atau tahap 6," demikian informasi Dinas Sosisl DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal kemungkinan memberhentikan BST seiring dengan keadaan pandemi Covid-19 yang membaik.

"Itu kan menunggu kebijakan pemerintah pusat," terang Ariza di Jakarta , Rabu (15/9/2021).

Riza bilang, mengenai bantuan sosial uang tunai Covid-19 Jakarta tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Sebab yang berwenang untuk melanjutkan atau tidak dari pemerintah pusat, DKI hanya mengikuti keputusan pempus. 

"Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat," paparnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada  masa PPKM Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.

Video KM Elang Laut Terbalik Digulung Ombak, Penyelamatan ABK Berlangsung Dramatis. (youtube/poskota tv)

"Kemarin saya telepon Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono saat dihubungi.

Menurut politikus Demokrat itu, bansos tunai sebesar Rp300 ribu per KK beberapa waktu lalu diberikan lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang tengah parah. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan tersebut. (deny)

Berita Terkait
News Update