Selain Kalapas, 6 Pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang Turut Diperiksa

Selasa 14 Sep 2021, 17:13 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021) (foto: cr02)

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021) (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (14/9/2021).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, dari tujuh saksi tersebut berasal dari pejabat Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Dijadwalkan hari ini ada tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang akan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Adapun tujuh pejabat lapas yang diperiksa salah satunya Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

"Kemudian Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, lalu Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubbag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan)," jelasnya.

Bila dalam pemeriksaan itu temukan unsur pidana, maka pihak kepolisian akan menjerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.

Kendati demikian, lanjut Rusdi, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.

Sebab ada dugaan kesengajaan dan kealpaan hingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada hilangnya nyawa orang lain.

"Namun pada pasal 359 KUHP adanya kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potential suspect," terangnya

"Pasal 359 potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," imbuhnya.

Meski begitu, ia belum dapat menyampaikan siapa tersangka dalam  kasus tersebut lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.

Berita Terkait

News Update